Minggu, 15 September 2013

Pahala Amalan Kurban

Assalamualaikum,
Saudara, dalam beberapa post yg lalu kita telahpun teliti satu amalan dan ibadah yg amat menguntungkan orang Islam yg mengerjakannya - ibadah kurban dalam bulan Zulhijjah. Apakah saudara bersedia melaksanakannya?
Saudara, suatu hadith disebutkan bahawa Allah (a.w) berfirman melalui lisan Nabi (s.a.w) (yakni, hadith qudsi): 'Harta itu hartaKu (i.e. milikKu) dan syurga itu adalah syurgaKu (i.e. milik Ku), maka belilah syurgaKu dengan hartaKu.' Dalam Islam sebarang usaha fi sabilillah itu amat penting yg mendatangkan pahala yg banyak yg membolehkan orang Islam mendapat syurga. Usaha berjihad - iaitu berperang fi sabilillah - menegakkan dan mengimarahkan serta melestarikan syariat Islam - adalah amat utama, sehinggan ganjaran pahala bagi orang yg berjihad dalam agama Allah (a.w) itu  mendapat syurga - itulah kejayaan hidup sebenarnya. Kini tiada lagi tuntutan untuk berjihad berperang fi sabilillah. Tapi, umat Muhammad (s.a.w) itu diberikan begitu banyak pelaung untuk usaha-usaha fisabilillah. Ada usaha yg sedikit tetapi mendatangkan pahala fi sabilillah.
Saudara, dalam bulan Zulhijjah, ibadah kurban itu menghasilkan ganjaran pahala yg melebihi berjihad fi sabilillah, semata-mata dengan menyembelih kurban seekor kambing atau seekor lembu atau, kalau mampu, seekor unta. Cuba kita lihat beberapa hadith tentang ganjaran pahala menyembelih kurban.
 
Kefadhalan Mengerjakan Kurban 
(a) Pahala Kurban itu sampai sebelum jatuhnya darah haiwan kurban ke bumi 
Hadith ini menyebutkan bahawa pahala yg kita dapati dari menyembelih kurban itu kita dapati begitu cepat, sebelum darah haiwan yg disembelih itu jatuh ke bumi pahalanya kita telahpun terima tersimpan dalam Kitrab Catatan Amalan kita.
Diriwayatkan hadith dari Aisyah (r.ah) (berkata dia): ‘Bahawasanya Rasulallah (s.a.w) telah bersabda: ‘Tidak beramal anak Adam dari amalan pada hari menyembelih (yakni, hari raya Kurban) yang lebih menyenangkan (yakni, disukai oleh) Allah (a.w) daripada mengalirkan darah (yakni, mengerjakan Kurban). Sesungguhnya (sesiapa yang) berkurban nescaya pada hari Qiamat dimana tanduknya dan bulunya dan kukunya (ternakan kurban itu), dan sesungguhnya sebelum jatuh darahnya (ke bumi) nescaya daripada Allah (a.w) (mendapat ganjaran pahala), maka bersenanglah (yakni, bergembiralah) sekelian kamu dengan Kurban bagi dirinya.’ [Hadith sahih at-Termidzi] (b) Setiap bulu haiwan kurban itu satu pahala Diriwayatkan hadith daripada Zahid bin Arqam (r.a) berkata dia: ‘Berkata seorang sahabat Rasulallah (s.a.w) kepada Rasulallah s.a.w) (yakni, bertanya): ‘Ya, Rasulallah (s.a.w), apakah ini beberapa Kurban?’  Menjawab Rasulallah (s.a.w): ‘Telah disunatkan oleh bapa kamu sekelian, Nabi Ibrahim (a.s)’. Maka berkata sahabat lagi: ‘Maka apakah bagi kami (i.e. apakah pahalanya) dalam Kurban, ya Rasulallah (s.a.w)?’  Maka dijawab Rasulallah (s.a.w): ‘Dengan tiap-tiap sehelai rambut (yakni, bulu binatang kurban itu) satu kebaikan (yakni, pahala dari Allah (a.w))’. Bertanya lagi sahabat tersebut: ‘Maka bagaimana pula dengan bulu-bulu halusnya, ya Rasulallah (s.a.w)?’  Dijawab oleh Rasulallah (s.a.w): ‘Tiap-tiap satu rambut dari bulu halusnya satu kebaikan.’  [Hadith sahih Ibnu Majjah]
[Nota: Banyaknya pahala yang diperolehi oleh seseorang yang menyembelih jurba itu adalah seumpama banyaknya bulu-bulu – terrmasuk bulu-bulu halusnya – yang ada pada tubuh haiwan yang disembelih itu.] 
(c) Besarnya Pahala Ibadah Kurban  
Hadith ini menyebutkan bahawa pahala menyembelih kurban itu menegatasi pahala perang sabilillah. Pahala kurban itu hanya dikalahkan oleh pahala yg didapati oleh seseorang yg melibatkan diri dalam perang sabilillah secara berjihad, mati dia dan habis segala hartanya, dan dia kembali hanya sebagai mayat yg terbujur.
Diriwayatkan hadith dari said b Khubairin hadith dari Ibnu Abbas (r.a) berkata: Telah bersabda Rasulallah (s.a.w): ‘Tidak ada dari beberapa hari, yakni hari kesepuluh (bulan Zulhijjah) yang di dalamnya (ada amalan) yang lebih disukai Allah (a.w).’ Berkata mereka (para sahabat): Wahai Rasulallah (s.a.w)! Tidak berjihad fi sabilillah (i.e. membela ugama Allah (a.w))?’ Bersabda Rasulallah (s.a.w): ‘Dan tidak juga berjihad fi sabilillah.’ (Kemudian Rasulallah (s.a.w) menyambung sabdanya): ‘Kecuali seorang lelaki (yang berjihad itu) keluar dengan dirinya dan hartanya, maka tidak kembali dia dari demikian (jihad) dengan sesuatupun.’ (Yakni, lelaki yang berjihad dengan diri dan hartanya itu habis hartanya dan mati dia dalam jihad tersebut). Orang sedemikian itu mendapat pahala yang dapat mengatasi amalan (korban) pada 10 Zulhijjah itu.).’ [Hadith Abu Daud]
[Nota: Hadith ini menyebutkan bahawa ganjara pahala kurban itu mengatasi atau melebihi pahala berjihad, kecualilah seseorang itu keluar berjihad, kemudian tidak kembali dia, yakni mati dia dalam berjihad itu. Maksudnya pahaa menyembelih kurban itu hanya dapat diatasi oleh seorang yang berjihad pada jalan Allah (a.w) dengan harta dan dirinya kemudian tidak kembali dia kerana habis hartanya dan terkurban nyawanya.] 
(d) Amalan yang paling disukai Allah (a.w) 
Ada banyak amalan yg amat disukai oleh Allah (a.w) apabila dikerjakan oleh hamba-hambaNya. Satu daripadanya ada kaedah beribadah Nabi Daud (a.s) - dia tidur seperdua malam, bangun mengerjakan ibadah-ibadah sunat 1/3 malam dan kemudian tidur semula 1/6 malam. Satu lagi adalah Puasa Nabi Daud (a.s) - dia berpuasa selang sehari i.e. puasa sehari dan tak puasa sehari. Dan, dalam hadith ini ibadah menyembelih kurban pada 10 hingga 12 Zulhijjah.
sehariberibadahDiriwayatkan hadith dari Aisyah (r.a) bahawasanya Rasulallah (s.a.w) bersabda: ‘Ma ‘amila adamiyun min ‘amali yauman-nahri ahabba ilallahi min ihraqid-dami innah la-taktiya yaumal-qiamati biquruniha wa-asy’ariha wa-azlafiha, wa-innad-ma la-yaqa’u minallahi bi-makanin qabla an yaqa’a fatibu biha nafsan.’ (Yang bermaksud: Tidaklah beramal anak Adam dari suatu amalan pada hari KUrban yang lebih disukai oleh Allah (a.w) daripada mengalirkan darah (i.e. menyembelih kurban) niscaya jatuh di sisi Allah (a.w) pada suatu tempat sebelum darah itu jatuh di bumi, maka bersenang hatilah kamu sekelian dengan kurban.) [Hadith at-Termidzi, Kitab Menyebelih Kurban]
[Nota: Hadith ini menjelaskan betapa besarnya pahala menyembelih kurban itu, iaitu suatu amalan yang amat disukai oleh Allah (a.w). Pahalanya diberikan oleh Allah (a.w) kepada orang yang berkurban itu sebelum sempat darah haiwan kurbanya jatuh ke bumi. Kalau sesuatu amalan itu amat disukai oleh Allah (a.) maka pastilah dia calun syurga.] 
(e) Menyembelih kurban dihadangi dari api neraka 
Hadith berikut menjelaskan bahawa ternakan kurban yg kita sembelih sebagai kurban itu akan menghalang kita dari terkena api neraka di akhirat kelak. Kalau terhalang atau dihalang dari bakaran api neraka pastilah kita menjadi ahli syurga.
Rasulallah (s.a.w) bersabda: ‘Man dahha toibatan biha nafsuhu muhtasiban li-udhiayatihi kanat lahu hijaban minan-nari.’ (Yang bermaksud: Barangsiapa yang berkurban dengan senang hati (rela dan ikhlas hatinya sukakan berkurban) lagi mencari pahala pada kurbannya, maka kurbannya menjadi penghalang baginya dari neraka.) [Hadith at-Tobrani]
[Nota: Hadith ini menjelaskan melalui satu perspektif lain bahawa haiwan kurban itu akan menghalang orang yang menyembelih kurban itu dari terkena api neraka.]
Saudara,
Memandangkan begitu hebatnya pahala menyembelih kurban itu, adalah kita seorang yg bodoh lagi dungu kalau berkemampuan tidak menyembelih kurban. Kita tak perlu menjadi seorang yg kaya untuk menyembelih kurban. Kita boleh berkongsi. Kalaulah seekor lembu itu berharga RM 2,500.00, kalaulah kita simpan RM 25.00 sebulan kita dapat sediakan wang untuk kurban setelah menyimpanya 8 tahun. Atau, kita berkongsi dgn 100 orang rakan dapat seekor dan kalau kita buat setiap tahun selama 8 tahun, samalah dgn kita menyembelih kurban sekali dalam hidup kita. Kalau RM 250.00 sebulan, dapat sediakan wang untuk kurban selepas 10 bulan, tak sampaipun setahun.
Mudah-mudahan sdr tidak sia-siakan peluang ini. Fikirkanlah berapa banyak wang yg kita belanjakan setiap hari atau setiap minggu atau setiap bulan yg tidakpun menjamin kita mendapat tempat di syurga? Malah, mungkin perbelenajaan itu ke arah atau kerana tujuan kebatilan, menghampirkan atau mnjerumuskan kita ke dalam neraka!
Jazakallahu khairah
 
from http://yayasan-ilmu.blogspot.com

Senin, 09 September 2013

Sejarah Hari Raya Idul Adha

Nabi Ibrahim as, melaksanakan perintah ilahi itu dengan tulus, namun Allah berkehendak lain. Perintah ilahi berikutnya datang dan Ibrahim diperintah untuk melepaskan Ismail dan menyembelih seeokor binatang kurban yang telah dipersiapkan oleh Allah sebagai gantinya. Pada hari itu diperingati peristiwa kurban

Peristiwa yang terjadi di masa lalu itu adalah kisah penuh pelajaran. Kisah kepasrahan mutlak dan ketundukan penuh kepada kehendak Allah. Karena itu kisah tersebut diabadikan oleh Allah dalam syariat yang diturunkan-Nya berupa berbagai manasik haji. Dalam syariat Islam tanggal 10 Dzulhijjah diperingati sebagai Hari Raya Idul Adha yang berarti hari raya kurban.
Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan shalat Ied bersama-sama di tanah lapang, seperti ketika merayakan Idul Fitri. Setelah shalat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.

Hari Raya Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim. Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina, dekat Mekkah. Di sini ada tiga tiang batu yang melambangkan Iblis dan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang naik Haji.
Pada hari ini, jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji bergerak menuju Mina setelah melakukan wukuf di padang Arafah dan mabit di Muzdalifah. Di Mina, mereka melakasanakan lempar Jumrah Aqabah lalu menyembelih binatang kurban. Semua itu dilakukan mengikuti jejak Nabi Ibrahim as yang menyembelih binatang kurban setelah beliau berhasil melewati ujian terberat dengan perintah Allah untuk menyembelih anaknya yang tercinta, Ismail As

Minggu, 08 September 2013

Panduan Menyembelih Hewan Kurban

Panduan Menyembelih Hewan Kurban Saat Haji Dan Umrah (Dam) Sesuai Sunnah Nabi

1. Beliau berkorban dengan kambing, dan berkurban dengan unta, dan berkurban sapi atas nama istri-istrinya, dan berkurban di tempatnya, dan di dalam hajinya, dan pd umrahnya.
2.  Dan disunnahkan taqlid kambing kurban (mengalungkan kalung di lehernya sebagai tanda bahwa kambing tersebut di hadiahkan utk haram) tanpa isy’ar (melukai hewan kurban dengan tanda pengenal), dan jika beliau mengirim kurbannya sedangkan beliau muqim, maka tidak sesuatupun yang di haramkan atas beliau, ia halal baginya.
3. Dan jika beliau kurban unta, beliau mentaqlid[1] dan mensyi’arnya[2], beliau merobek sedikit sisi punuknya yang kanan, hingga darahnya mengalir.
4. Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengirim kurban, beliau memerintahkan utusan beliau agar menyembelihnya jika ada bagian darinya mendekati rusak, kemudian mencelupkan sandalnya pd darahnya, kemudian meletakanya pd sisinya(dari tubuh hewan), dan tidak memakanya tidak pula seorangpun dari teman-temannya, kemudian membagi dagingnya.
5. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah menggabungkan di antara para sahabatnya dalam satu kurban: satu unta utk tujuh orang, satu sapi utk tujuh orang.
6. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam membolehkan bagi penuntun kurban utk menaikinya dengan cara yang ma’ruf(baik), jika ia memerlukannya hingga mendapatkan yang lainnya.
7. Dan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam ialah menyembelih unta dalam posisi berdiri dengan tangan kirinya terikat, dan beliau membaca bismillah saat menyembelinya dan bertakbir.
8. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyembelih kurbannya dengan tangan kanannya, dan terkadang mewakilkanya kepd orang lain.
9. Dan ketika beliau menyembelih kambing, beliau meletakan kaki beliau di atas sisinya, kemudian bertakbir dan menyembelih.
10. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam membolehkan bagi umatnya utk makan dari kurbanya (al-hadyu/dam) dan kurbanya(idul adha), dan berbekal dari(daging)nya.
11. Dan terkadang beliau membagi daging kurbanya, dan beliau bersabda: barang siapa menghendakinya, ia boleh memotong (bagian) darinya.
12. Dan di antara petunjuk beliau ialah menyembelih kurban utk umrah (dam) di marwah, dan kurban(dam) haji qiron di mina.
Beliau tidak pernah menyembelih kurbannya kecuali setelah tahalul, dan tidak pernah juga kecuali setelah terbit matahari dan setelah melempar, dan beliau tidak memberi rukhshoh utk menyembeli sebelum terbit matahari.


[1] mengalungkan kalung di lehernya sebagai tanda bahwa unta tersebut di hadiahkan utk haram
[2] melukai hewan kurban dengan tanda pengenal

Senin, 02 September 2013

“QURBAN UNTUK ORANGTUA” DAN ANAK YANG SUDAH MENINGGAL, BOLEH ?

Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

 
Berqurban disyariatkan untuk yang hidup sebab tidak terdapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat yang aku ketahui, mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal secara khusus / tersendiri.
Putra-putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal istri-istri dan kerabat-kerabatnya, Rasulullah tidak berkurban untuk satu orangpun dari mereka. Beliau tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk istrinya (Khodijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga putrinya, dan seluruh anak-anaknya. Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu ucapan maupun perbuatan, akan tetapi hendaknya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.
Dan adapun mengikutsertakan mayit / orang yang sudah meninggal, maka telah dijadikan dalil untuknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuknya dan untuk keluarganya, sedangkan keluarganya mencakup istri-istrinya yang telah meninggal dan istri-istrinya yang masih hidup, dan juga beliau berqurban untuk umatnya yang di antara mereka ada yang sudah meninggal dan juga yang belum ada. Akan tetapi berqurban untuk mereka (orang-orang yang sudah meninggal) secara khusus / tersendiri, aku tidak mengetahui ada asalnya dalam sunnah.
Dinukil dari Syarhul Mumti’ 7/455, Ibnu Utsaimin, Judul Asli: Berqurban Untuk Mayit
***
Tanya:
Bolehkah mengucapkan niat misalnya jika saya ingin menyembelih hewan qurban untuk orang tua saya yang telah meninggal, lalu saya mengucapkan : Ya Allah, qurban ini untuk orang tua saya si fulan, atau saya melakukan hajat saya tanpa mengucapkan niat dan cukup.?
Jawab :
Niat tempatnya di hati, dan cukup dengan apa yang diniatkan dalam hati, dan tidak mengucapkannya dan dia harus mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar ketika akan menyembelih, berdasarkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan dua domba, dia sembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, membaca Bismillah dan Allahu Akbar. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah).
Dan tidak ada larangan, jika dia (yang berqurban ketika menyembelih) mengucapkan : Ya Allah, qurban ini untuk orangtuaku, dan ini adalah bukan termasuk mengucapkan niat.
***
Tanya:
Telah terjadi diskusi sekitar masalah qurban, sebagian mengatakan bahwa wasiat atas orang mati agar berqurban ( menyembelih hewan qurban yang pahala untuk yang mati) adalah tidak disyari’atkan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berwasiat untuk itu, begitu juga para khulafa’ur Rasyidin. Dan para peserta diskusi juga berpendapat bahwa bersedekah dengan harga hewan qurban lebih utama dari menyembelihnya ?
Jawab :
Menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah berqurban dan menganjurkan ummatnya untuk berqurban, dan qurban diperintahkan pada waktunya bagi orang yang masih hidup untuk dirinya dan keluarganya.
Adapun berqurban untuk orang yang telah meninggal, maka jika orang tersebut telah berwasiat dari sepertiga hartanya yang ditinggalkan, atau dia berwasiat dari sebagian hartanya yang telah dia wakafkan, maka wajiblah bagi orang yang diserahkan wakaf atau wasiat itu untuk melaksanakannya, jika ia tidak berwasiat dan tidak menjadikan pada wakafnya, dan ada seseorang yang hendak berqurban untuk bapaknya atau ibunya atau untuk selain keduanya maka hal itu adalah baik, dan ini termasuk bersedekah untuk orang yang sudah mati dan sedekah untuk orang yang sudah mati adalah disyari’atkan menurut perkataan ahlus sunnah waljama’ah.
Adapun bersedekah dengan harga hewan qurban dengan dasar bahwa yang sedemikian adalah lebih utama dari menyembelihnya, maka jika berqurban tersebut tertulis dalam wasiatnya atau wakafnya, maka tidak boleh
bersedekah dengan harganya, adapun jika hal itu bersifat tathawwu’ ( sedekah ) dari orang lain untuknya, maka hal itu luas ( boleh dengan harga dan boleh dengan hewan qurban, pent ) dan adapun berqurban untuk seorang muslim dan keluarganya yang masih hidup maka hal itu adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang mampu, dan menyembelihnya lebih utama dari membayar harganya, karena mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
***
Tanya:
Saya mempunyai saudara sepupu yang selalu menyembelih sembelihan untuk bapaknya/ kakeknya setiap tahun dan saya telah menasihatinya lebih dari sekali, namun ia selalu berkata : aku sudah bertanya dan mereka mengatakan tidak ada dosanya, maka bagaimanakah hukum yang benar berdasarkan syari’ah ?
Jawab :
Apabila ia menyembelih dan maksudnya berkurban di hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya ( 11,12 dan 13 dzulhijjah ) untuk bapaknya atau kakeknya dll , maka hal itu tidak apa-apa, atau ia menyembelih dan maksudnya untuk sedekah bagi mereka ( bapaknya/kakeknya dll ) yang akan dibagikan kepada kaum faqir, maka tidak apa-apa, karena sedekah dengan daging atau makanan lainnya , semuanya itu bermanfaat bagi yang hidup dan yang sudah meninggal berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau ditanya oleh seseorang tentang sedekah untuk ibunya yang telah meninggal dunia,
“apakah boleh saya bersedekah untuk ibuku?” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “ya , bersedekahlah untuknya” . (HR.Bukhari) dan dalam riwayat Muslim: “apakah ia akan mendapatkan pahala ,jika aku bersedekah untuknya ? maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab : ” ya”.
Singkat kata, para ulama sepakat bahwa sedekah bagi yang seudah meninggal bermanfaat baginya, begitu juga dengan do’a. Oleh karena itu jika ia bermaksud dari sembelihan itu sedekah bagi bapaknya atau kakeknya atau ia menyembelih sembelihan itu sebagai kurban di hari Idul Adha yang pahalanya ditujukan kepada Bapaknya dll yang sudah meninggal karena mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka tidak apa-apa dan dia akan mendapatkan pahala begitu juga yang sudah meniggal sesuai dengan keikhlasannya dan kesucian sumber harta yang digunakan untuk itu.
Adapun jika ia melaksanakan itu untuk mendekatkan diri kepada yang sudah meninggal, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang menyembelih untuk ahli kubur, berhala, jin dll agar mendapatkan pertolongan mereka, atau agar mereka memberikan manfaat dan menjauhkan mereka dari penyakit dan segala bahaya, maka itu adalah perbuatan syirik, sebagaiman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah,” (HR.Muslim)



(Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385)

KURBAN SAPI UNTUK BERAPA ORANG?

Menurut jumhur ulama diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi


Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507)
Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.

Bolehkah Iuran dalam Menyembelih Hewan Qurban ?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Beliau ditanya: Bolehkah berpatungan (berserikat) dalam menyembelih hewan qurban, dan berapa jumlah orang yang berpatungan dalam satu ekor hewan qurban, apakah mereka harus dari satu keluarga, dan apakah berpatungan dalam berqurban termasuk perbuatan bid’ah?
Jawab :
Seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya dengan seekor kambing, dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan bahwa ‘Atha bin Yasar berkata: “Hai Abu Ayyub, bagaimanakah berqurban di antara kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka dia menjawab:
“Adalah seseorang diantara kita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberi makan orang lain (dengan daging tsb) sampai banyak orang saling berbangga lalu menjadi seperti yang engkau saksikan. (HR. Malik, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata : hadits hasan shahih)
Dan syah menyembelih seekor unta atau sapi untuk tujuh orang, baik mereka itu dari satu keluarga atau bukan, baik mereka ada hubungan keluarga atau tidak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengizinkan para sahabat untuk berserikat (iuran) dalam menyembelih seekor unta atau sapi, setiap tujuh orang seekor sapi/ unta, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merinci itu semua.

Wallahu A’lam


[Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu' Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal. 385]

Kamis, 29 Agustus 2013

Pesan Sosial Ibadah Kurban

Allah SWT telah berfirman di dalam Alquran  yang artinya , “Maka solatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam menyatakan, “Sebahagian ulama ahli tafsir menyatakan,  yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan / sapi kurban setelah solat Iedul Kurban /Iedul Adha.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV/450, & Shahih Fiqih Sunnah II/366).
Kemudian Dalam istilah ilmu fiqih hewan sapi kurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi. Kurban antara ritual dan sejarah Pengertian Udh-hiyah Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Kurban), atau disebut juga Udh-hiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Hal senada sebagaimana pendapat Shohibul Al Wajiz, dan Shahih Fiqih Sunnah Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366) Pada dasarnya dilihat dari sejarah, ibadah kurban telah dilakukan ketika manusia pertama yaitu Nabi Adam hadir di dunia. Pada waktu itu Allah memerintahkan kepada dua orang anak nabi Adam untuk melakukan ritual kurban. Salah satu anak nabi adam yaitu habil, memberikan persembahan terbaik untuk dikurbankan, sedangkan kobil mendatangkan hasil dari pertaniannya yang sudah rusak dan busuk yang menunjukan ketidak ikhlasannya dalam melakukan ritual kurban yang diperintahkan Allah, yang menyebabkan tidak diterimanya kurban yang dilakukannya, sedangkan yang diterima adalah ritual kurban yang dilakukan habil, dan apa yang dilakukan habil menunjukan keikhlasan dalam melaksanakan perintah kurban yang menjadikan kurbannya diterima disisi Allah.
Selain itu, Ibadah Kurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam. Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia Namun pelaksanaan kurban yang dilakukan oleh kedua anak Nabi Adam dan atau cerita kurban Yahudi, mesir kuno tersebut bukan merupakan landasan disyariatkannya penyembelihan hewan kurban dalam Islam, tapi landasannya adalah sejarah  kurban Nabi Ibrahim AS. melalui sebuah mimpia. Allah telah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya dari Siti Hajar yaitu Nabi Ismail.
Peristiwa ini merupakan gambaran cinta yang tulus dan ketaatan yang tinggi seorang hamba kepada Rabbnya sampai merelakan anaknya sendiri untuk dikurbankan demi menjalankan perintah Rabbnya, karena ia sendiri yakin bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang dan Allah Maha Adil sehingga ia yakin bahwa Allah tidak akan mencelakakan dan mendhalimi hamba-Nya. Dan semua itu terbukti, ketika Nabi Ibrahim bersiap-siap untuk menyembelih anaknya, seketika Allah mengirimkan seekor qibas yang menggantikan Nabi Ismail. Kisah ini diceritakan dalam Alqur’an surat Ash-Shaaffaat ayat 102 – 109 : “Maka tatkala sang putra itu berumur dewasa dan bisa berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku, sesungguhnya aku bermimpi aku menyembelihmu, maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!”. Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, Kami berseru dan memanggilnya: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah meyakini mimpi kamu itu. Sesungguhnya demikianlah, Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar merupakan ujian yang nyata. Dan Kami tebus putra itu dengan seekor (kambing) sembelihan yang besar. Dan Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian.kesejateraan dilimpahkan atas Ibrahim”. (QS. Ash-Shaaffaat, ayat 102-109).
Dalam ayat tersebut, kita dapat melihat nabi Ibrahim as. Menyampaikan mimpi itu kepada anaknya. Ini agaknya karena beliau memahami bahwa perintah tersebut tidak dinyatakan sebagai harus memaksakannya kepada sang anak. Yang perlu adalah bahwa ia berkehendak melakukannya. Bila ternyata sang anak membangkang, maka itu adalah urusan ia dengan Allah, demikian ungkap Quraish Shihab dalam tafsirnya. Dan nabi Ibrahim telah memberikan contoh kepada kita betapa harus senantiasa komunikasi antara sang ayah dengan anaknya dalam menyatukan persepsi dan paradigma sebelum bertindak.
Apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim untuk menjalankan perintah Allah tersebut bukan berarti tidak ada hambatan. Musuh terbesar ummat manusia yaitu setan dan iblis selalu berusaha mengodanya, namun beliau tetap tegar dan bersabar, lalu beliau melempari setan dan iblis dengan batu-batu kerikil, yang akhirnya kisah ini masuk kedalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji disaat idul kurban yang terkenal dengan sebutan melempar jumroh. Itulah kecintaan dan ketaatan Nabi Ibrahim kepada Rabbnya yang dibuktikan dengan menjalankan perintah-perintah Allah walaupun perintah tersebut sangat berat dan harus mengorbankan seorang anak yang dicintainya. Itulah ujian yang Allah berikan kepada Nabi Ibrahim untuk memperlihatkan kepada kita tentang kecintaan dan ketaatannya kepada Allah melebihi kecintaannya kepada materi dan keduniaan, baik itu harta, anak ataupun istri. Sebelumnya Allah juga telah menguji Nabi Ibrahim yang sudah berusia lanjut namun belum juga dikaruniai seorang anakpun. Akhirnya sang istri, yaitu Sarah menyarankan suaminya untuk menikah lagi. Kemudian menikahlah Nabi Ibrahim dengan Hajar, seorang wanita shalihah yang dipilihkan oleh Sarah. Tidak lama setelah itu hajarpun hamil, yang diikuti dengan hamilnya Sarah, istri pertama Nabi Ibrahim. Saat-saat yang ditunggu Nabi Ibrahim pun akhirnya terwujud dengan lahirnya Nabi Ismail. Namun ujian Allah terhadap hambanya yang shaleh Nabi Ibrahim tidak sampai disitu. Setelah kelahiran Nabi Ismail Allah menguji Nabi Ibrahim dengan memerintahkannya untuk pergi meninggalkan istri dan anaknya yang masih mungil disebuah daerah yang sangat gersang, yaitu lembah Baka (lembah air mata). Lembah tersebut adalah lembah yang terkenal dengan kegersangannya dan tidak ada sebatang pohonpun yang tumbuh serta tidak ada air. Sehingga dikatakan bahwa setiap orang yang ada dilembah tersebut pasti akan menangis. Maka disebutlah lembah tersebut dengan lembah baka yang artinya lembah air mata. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Hajar bertanya kepada Ibrahim sampai tiga kali, perihal ditinggalkannya ia dan anaknya di lembah tersebut. Hajar berkata,”Wahai Suamiku, apakah yang engkau lakukan ini perintah Allah “.Nabi Ibrahim menjawab “Benar, ini adalah perintah Allah”. Hajar menjawab dengan tegas tanpa keraguan sedikitpun. “Kalau memang ini perintah Allah , tinggalkanlah kami . Karena Allah pasti akan menyelamatkan hamba-Nya dan tidak akan menyengsarakannya”. Kemudian berjalanlah Ibrahim meninggalkan orang-orang yang dicintainya. Namun, kecintaan Ibrahim terhadap mereka, menghentikan langkahnya seraya berdo’a dan bermunajat kepada Allah …sang khalik yang lebih mencintai hamba-Nya.
Do’a ini diabadikan dalam Al Qur’an, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdo`a: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (Al-Baqarah: 126). Sedangkan tempat berdirinya Ibrahim menjadi maqom Ibrahim dekat Baitullah. Setelah ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim, Nabi Ismail kecil mulai menangis dibawah terik matahari karena kehausan dan kepanasan. Hajar sebagai seorang ibu, berusaha untuk mencarikan air bagi anaknya.Hajar kemudian berlari-lari kecil antara dua bukit shafa dan marwah. Perjuangan Hajar ini diabadikan dalam prosesi sa’i. Prosesi sa’i merupakan simbol kasih sayang dan kecintaan seorang Ibu terhadap anaknya. Itulah kisah keluarga Nabi Ibrahim yang mendapatkan berbagai ujian dari Allah dan mereka mampu bersabar dalam ujian tersebut. Itulah kesholehan sang Nabi Ibrahim, yang kesholehan tersebut tidak hanya dimilikinya sendiri, tapi juga dimiliki oleh anak dan istrinya, sehingga kesabaran dalam menghadapi ujian tidak hanya dihadapinya sendiri, tapi dihadapi oleh sekeluarga. Dan ujian yang terberat adalah ujian penyembelihan Nabi Ismail yang peristiwa ini diabadikan dengan ritual ibadah kurban yang dilakukan oleh segenap kaum muslimin diseluruh dunia.
Makna sosial kurban Setiap yang dititahkan (disyria’atkan) Allah tentulah memiliki makna sosial, tak terkecuali ibadah kurban. Selain memiliki makna ritual, ibadah kurban juga mengandung makna sosial. Oleh karenanya, umat Islam yang merayakan idul Kurban seharusnya berupaya menggali makna yang terkandung didalam ibadah kurban, supaya tidak hanya sebatas ritual yang miskin makna, akan tetapi ada nilai-nilai luhur dan sosial yang dapat diimplementasikan. Diantara makna sosial yang terkandung didalam ritual kurban adalah:
Pertama, Ketundukan Ibrahim kepada tuhannya membawa pesan moral kepada kita untuk senantiasa taat dan patuh terhadap aturan dan Undang-undang yang telah digariskan dalam Al-Kitab dan Sunnah nabi. Dan juga patuh terhadap rambu aturan dan Undang-undang hukum yang ada sebagai warga negara yang baik.
Kedua, Dibebankannya ibadah haji ini bagi umat Islam yang mampu dan mendistribusikan dagingnya kepada kaum lemah menyiratkan pesan substansial kepada kita agar selalu bersemangat membantu meringankan penderitaan orang lain. Bantuan tidak hanya sebatas materi, melainkan ide tenaga atau fikiran yang dapat meringankan dan penyelesaian problematika hidupnya. Oleh karena itu secara substansial  seseorang belum dapat disebut  telah berkurban, jika didalam dirinya belum tumbuh semangat berkurban dan membantu penderitaan orang lain.
Ketiga, Pesan Sosial dalam Ibadah Kurban juga tentang menyembelih hewan kurban berarti menyembelih sifat-sifat kebinatangan seperti egois, serakah, rakus, menindas, tidak mengenal aturan, norma atau etika dan bertengkar bahkan membunuh hanya demi keuntungan sesaat, memperkaya diri sendiri, korupsi, menindas yang lemah dan arogan. Hal ini menunjukan bahwa kurban yang dilakukan berdampak mampu memberikan kontribusi dan penyadaran untuk memperbaiki diri dan menata tatanan sosial yang baik.
Keempat, Disunnahkan menggemakan takbir sampai waktu Ashar di akhir hari Tasyrik (Tanggal 13 Dzulhijjah) memperlihatkan kepada kita bahwa hanya Allah-lah yang memiliki kekuasaan agung dan absolut. Oleh karenanya, tidaklah patut para pejabat negara, elite politik, elite kekuasaan dan manusia kaya, bertindak semena-mena terhadap manusia lain serta berjalan dimuka bumi dengan congkak.
Pemaknaan seperti inilah yang memberikan semangat atau spirit dari esensi dan substansi yang akan menemukan relevansinya dengan kondisi lingkungan dan bangsa kita yang sedang didera dan diterjang banyak bencana dan kririsis multidimensi disegala sektor, Pemerintah, ekonomi, sosial edukasi dan sebagainya.
Semoga Allah memberi  jalan rahmat kepada kita semua. Memberi kan rahmatnya kepada kita semua. Selamat Hari Raya Idul Adha 1434 H. Semoga kurban kita semua menjadi ibadah yang hakiki dalam kontek ritual maupun sosial.

Disadur dan dipublish kembali dari :
source : http://www.pstkhzmusthafa.or.id/pesan-sosial-ibadah-qurban/